Thursday, August 01, 2013

Koruptor2 terkenal di Indonesia



Perang terhadap kejahatan luar biasa seperti narkotika dan korupsi terus ditabuh Mahkamah Agung (MA). Ada yang diputus ringan, tetapi ada juga yang diputus di atas 10 tahun penjara. Dalam catatan detikcom, Rabu (26/6/2013), MA telah menjatuhkan vonis 15 tahun kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono dan pembobol BRI Capem Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin.

Adapun 2 lagi diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan. Dari kelima vonis tersebut memiliki beberapa kesamaan seperti tujuannya murni untuk memperkaya diri sendiri dan uang yang dirampok lebih dari Rp 100 miliar. Siapa saja mereka?

1. Satono
Satono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Namun pada 19 Maret 2012, MA menganulir hukumannya menjadi 15 tahun penjara sebagai hukuman atas korupsi APBD Rp 119 miliar. Putusan ini 3 tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 12 tahun penjara.
Selain harus menjalani bui, bupati periode 2005-2010 itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Satono juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. MA menyidangkan perkara ini dengan majelis hakim agung yang terdiri dari 5 orang yakni Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Lumme, dan Komariah Sapardjaja. Sayang, Satono hingga artikel ini dibuat masih buron. Jaksa belum berhasil menangkap Satono.

2. Duo Pembobol BRI Rp 123 Miliar
MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada 2 pembobol BRI Capem Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin. Keduanya sukses membobol bank pelat merah tersebut Rp 123.816.000.000 bersama account officer Ishak Suhadi.
Dalam vonis yang diketok 27 Februari 2012 itu, duduk dalam majelis itu Komariah Emong Sapardjaja selaku ketua dan Krisna Harahap serta Surachmin selaku anggota. MA juga menghukum keduanya dengan denda Rp 500 juta. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Kelana Prestasi Bersaudara itu wajib mengembalikan kerugian negara Rp 42.475.378.955.
Apabila uang kerugian negara ini tidak dikembalikan meraka berdua harus menjalani hukuman tambahan selama 7 tahun lagi. Modus mereka menggarong uang negara tersebut yaitu membuat kredit fiktif kategori kredit usaha rakyat dengan KTP palsu. Aksi mereka terungkap saat BPKP Sumsel mengaudit keuangan BRI setempat.

3. Divestasi Saham PT KPC
MA menghukum Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho 15 tahun penjara dalam perkara korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Putusan ini dijatuhkan pada 20 November 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, Sri Murwahyuni.
Putusan MA ini mengubah hukuman Anung yang sebelumnya di Pengadilan Tinggi Samarinda dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun Direktur PT Kutai Timur Energi Apidian Tri Wahyudi dihukum 12 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat Awang Faroek yang sebelumnya menjadi Bupati Kutai Timur bersamasama dengan Direksi PT Kutai Timur Energi diduga turut tersandung dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian negara. Dalam hal ini Pemda Kutai Timur sebesar US $ 63 juta atau pada waktu itu setara dengan Rp 576 miliar dengan hilangnya hak membeli saham Pemda Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan di daerah yang kaya sumber alam itu.
Saat itu, Awang berdalih bahwa Pemda Kutai Timur tidak mampu menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar tersebut. Sehingga Anung dan Apidian kemudian mengalihkan/menjual hak pembelian saham-saham tersebut kepada PT Kutai Energi sehingga juga memperkaya diri sendiri. Belakangan, status Awang dicabut oleh Kejaksaan Agung.

4. Kasus PT Askrindo
Jika sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan divonis 5 tahun, maka majelis kasasi mengubahnya menjadi 15 tahun. Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah. Belakangan, hal ini berbuah korupsi dan merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 400 miliar.
Pada 5 Juli 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rene Setiawan selama 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara 5 tahun, Rene juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, Rene mengajukan banding. Namun hukuman malah dinaikan menjadi 11 tahun penjara. Lantas Rene pun tak terima dan mengajukan langkah hukum terakhir yaitu kasasi. Namun apa lacur, hukuman malah diperberat menjadi 15 tahun.
Perkara kasasi yang mengantongi nomor 812 K/Pid.Sus/2013 ini diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, MLU. Denda dinaikan menjadi Rp 5 miliar dan apabila tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.



No comments:

Post a Comment